Minggu, 16 September 2007

Susahnya Mencari Security Baru

Menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat kita disaat pengangguran begitu tinggi tetapi BUJP kesulitan dalam mencari calon security baru. Kesulitan ini terlontar dari beberapa pengusaha BUJP dalam bincang-bincanbg tidak formal. Mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan personil sekuriti baru.

Kondisi ini sangat berbeda sekali dengan kondisi sebelum tahun 2005. Pada masa itu perusahaan sekuriti dapat dengan mudah memperoleh pelamar untuk didik menjadi sekuriti. Peserta pendidikan bisa mencapai ratusan. Satu bulan bisa mengadakan pendidikan minimal satu kali bahkan bisa lebih. Pada saat itu, peserta pendidikan tidak langsung bekerja. Mereka menunggu berminggu-minggu bahkan ada yang sampai berbulan-bulan menunggu panggilan untuk ditempatkan.
Kondisi telah berubah. Perusahaan sekuriti telah banyak bermunculan bagai cendawan di musim hujan. Besar dan kecil bermunculan ikut dalam perlombaan untuk memperoleh kue keuntungan dalam dunia sekuriti. Mudahnya memperoleh ijin dari mabes polri mungkin juga menjadi satu penyebab banyaknya perusahaan sekuriti bermunculan. Tidak mengherankan memang, jika banyak pengusaha yang tertarik terjun dalam bisnis dunia sekuriti.
Banyaknya perusahaan sekuriti menjadi semakin banyak pilihan yang didapat dijadikan pilihan bagi pelamar kerja. Mereka dapat memilih perusahaan sekuriti yang mereka mau sesuai dengan keinginan mereka. Mereka bebas menentukan pilihan mereka. Pelamar tidak lagi harus antri untuk melamar menjadi seorang sekuriti. justru sebaliknya sekarang, perusahaan sekuriti berebut untuk mendapatkan pelamar.
Faktor lain yang menjadi penyebab perusahaan sekuriti susah mencari pelamar adalah sistem kontrak dan gaji yang terlampau rendah dibandingkan dengan resiko yang harus mereka tanggung dalam bekerja. Sistem kontrak yang diberlakukan oleh perusahaan sekuriti membuat mereka kurang tenang dalam bekerja. Selalu was-was dan takut jika di PHK ditengah jalan. Sekuriti selalu dihantui bayang-bayang PHK dalam bekerja. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika sekuriti tersebut bekerja dengan baik. Sistem kerja kontrak memang sangat mudah bagi pengusaha untuk memberhentikan mereka dalam bekerja.
Dalam aturan ketenagakerjaan memang disebutkan dengan jelas bahwa setelah kontrak kerja yang kedua atau pada tahun ketiga jika seorang pekerja diperpanjang masa kontraknya maka dia harus diangkat menjadi karyawan tetap. Kenyataan dilapangan adalah setelah pekerja kontrak menguinjak tahun ketiga, mereka diharuskan untuk membuat surat lamaran kembali ke perusahaan. Akibtanya, mereka dianggap sebagai karyawan baru kembali. Perusahaan tidak harus mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.
bersambung.......
............................

Tidak ada komentar: